Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada, Pemerintah Kab. Tebo di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kab. Tebo; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kab. Tebo Tentang Izin Usaha Tanaman.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha perikanan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
b. bahwa potensi dari sektor perikanan yang ada di daerah ini perlu dikembangkan dan dikelola secara optimal dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan di Kabupaten Poso.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4398);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Jasa Usaha Perikanan;
c. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
d. Golongan Retribusi;
e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
f. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Tata Cara Pemungutan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Larangan;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Ketenagakerjaan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 22 Tahun 2016
sarpras - pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, PERDA KAB. SEMARANG NO. 22, LD.2016/NO.22, TLD.2016/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada intinya menyatakan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai diabngun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Peruamhan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 1 tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2015
1. Prinsip
2. Perumahan dan Permukiman
3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
4. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
5. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
6. Pembentukan Tim Verifikasi
7. Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
8. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
9. Pelaporan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Penyidikan
13. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun
2017-2037;
Mengingat : 17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; 19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 72. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota; 75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Daerah; 81. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 55 halaman + penjelasandan lapmiran 83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan , Kedudukan, dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan
dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan, kedudukan dan tugas pokok pemerintah kecamatan, kelompok jabatan fungsional, eselon, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001 dicabut
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota telah mamberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah,dalam pemberian Izin Usaha Dibidang Industri sehingga perlu mengatur kembali ketentuan dan tata cara Pemberian Tanda Daftar Industri, izin Usaha Indutri dan Izin Perluasan; bahwa berdasarkan pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Tanda Daftar Industri,Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan dan pelayanan penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 2) biaya administrasi; dan 3) kewajiban perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.KAB.BOLMUT2008/NO.22; TLD.NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat