PEMBENTUKAN KAECAMATAN TUJUH BELAS
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD No.8, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tujuh Belas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan luasnya wilayahnya Kabupaten Bengkayang dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, potensi ekonomi serta meningkatnya beban tugas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan perlu dibentuk Kecamatan Tujuh Belas yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Sanggau Ledo;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Thaun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
- 5 Halaman dan 2 Penjelasan
|