Perda ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang meliputi: Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Menjustir Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribsi; Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Jenis dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; Masa Berlaku Tanda Tera; Sanksi Administrasi; Wilayah Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat