Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2006

Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang meliputi: Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Menjustir Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribsi; Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Jenis dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; Masa Berlaku Tanda Tera; Sanksi Administrasi; Wilayah Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
22 November 2006
Tanggal Pengundangan
24 November 2006
Tanggal Berlaku
24 November 2006
Sumber
LD.2006/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan