Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2013/NO. 25, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Maluku Tengah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 260 Tahun 2013, tanggal 7 Nopember 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2003/25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi, perlu diubah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.20/Ot.001/M.PEK/2012 Tahun 2012
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KEBUPATEN WAKATOBI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama memiliki arti
penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana
penciptaan lapangan kerja di kabupaten Tulungagung;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
da1am bidang manajemen, pemodalan, tekno1ogi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wewenangnya
dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk
memberikan pedoman bagi semua pihak da1am
penyelenggaran koperasi perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan AIda Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
10/per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Mengatur tentang:
1. Fungsi, peran dan prinsip koperasi;
2. Kelembagaan koperasi;
3. Keanggotaan dan anggaran dasar koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Perizinan;
c. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
d. Golongan Retribusi;
e. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
f. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
g. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
h. Tata Cara Pemungutan;
i. Wilayah Pemungutan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Tata Cara Pembayaran;
l. Tata Cara Penagihan;
m. Kedaluwarsa Penagihan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penyidik;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017
PERDA Kab. Kotabaru No. 02 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037, yang meliputi : ketentuan umum, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan RPIK Tahun 2017-2037, industri unggulan, pengembangan wilayah industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/No.25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Dan Pembebasan, Pengawasan Dan Instansi Pengumut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak membahayakan masyarakat pemakai kendaraan
bermotor maupun pemakai jalan; bahwa dalam rangka melaksanakan pengujian
kendaraan bermotor diperlu kan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang cukup tinggisesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota dapat memungut retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 110/PR.301/Phb-83;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat retribusi terutang;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;struktur Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemabayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pemabayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringnan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan Tanda Lulus UJI;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pclaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pclaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcberapa kali, tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. HASIL PERHITUNGAN NILAI SEW A REKLAME; 3. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SKPD; 4. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat