perekonomian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK: |
- a. bahwa koperasi sebagai usaha bersama memiliki arti
penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana
penciptaan lapangan kerja di kabupaten Tulungagung;
b. bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri
agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional
da1am bidang manajemen, pemodalan, tekno1ogi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa pemberdayaan dan perlindungan koperasi
merupakan urusan pemerintahan yang wewenangnya
dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk
memberikan pedoman bagi semua pihak da1am
penyelenggaran koperasi perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan AIda Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
10/per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
- Mengatur tentang:
1. Fungsi, peran dan prinsip koperasi;
2. Kelembagaan koperasi;
3. Keanggotaan dan anggaran dasar koperasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 30 Halaman
|