Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Dan Pembebasan, Pengawasan Dan Instansi Pengumut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat