Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Dan Pembebasan, Pengawasan Dan Instansi Pengumut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.25 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan