Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Kotabaru diperlukan kebijakan daerah dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan agar dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerah; Bahwa dengan adanya perubahan terhadap ketentuan pemberdayaan dan perlindungan nelayan sehingaa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudiya Ikan
Kecil sudah tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti guna penyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan; Penyeleggaraan Perlindungan Nelayan; Penyelenggaraan Pemberdayaan Nelayan; Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil; Kemitraan; Pelaksanaan Penangkapan Ikan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentua Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004
tempat penitipan sepeda-tempat penitipan sepeda motor
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin banyaknya sepeda dan atau sepeda motor yang digunakan untuk suatu kepentingan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya, dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pada umumnya; Bahwa untuk ketertiban dan keamanan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya dipandang perlu untuk memberikan pelayanan dengan menyediakan tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan tentang tempat-tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tempat penitipan sepeda atau sepeda motor yang meliputi ketentuan umum, persyaratan, perijinan dan kewajiban, bentuk karcis dan besarnya uang penitipan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, huruf d, huruf e, huruf j, huruf f dan huruf o, penghapusan huruf h dan huruf l, Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f , dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2), Bab VI, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Bab VII, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Bab VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, penghapusan Bab X, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, perubahan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Bab XII, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan Bab XIV, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 Pasal 50, perubahan Bab XVI, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Bab XVII, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, penghapusan Lampiran VIII, perubahan Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, penghapusan Lampiran XII, perubahan Lampiran XIV, Lampiran XV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 diubah.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Pertauran Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa lebih lanjut diatur dengan
peraturan bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Materi Pokok: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya; bahwa dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka semua pihak termasuk Pemerintah Daerah wajib berupaya untuk memberdayakan masyarakat dengan cara memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada masyarakat setempat; bahwa upaya memberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efektif dan lestari sesuai dengan fungsi hutan sehingga sasaran utama untuk meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan dapat berhasil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat di wilayah Badan Usaha Milik Negara yang membidangi masalah kehutanan yang masuk Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat
Bab III Penetapan Lokasi
Bab IV Penyiapan Masyarakat
Bab V Perjanjian Kerjasama
Bab VI Pengelolaan
Bab VII Pengendalian
Bab VIII Pembatalan Kerjasama
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
desa di Kabupaten Karanganyar untuk lebih berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu mengatur pemilihan kepala desa dan
pengangkatan perangkat desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republk
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuarn Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat