Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan; Penyeleggaraan Perlindungan Nelayan; Penyelenggaraan Pemberdayaan Nelayan; Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil; Kemitraan; Pelaksanaan Penangkapan Ikan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentua Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat