Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan {erangkat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi agar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien,
perlu dilakukan penataan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung yang tepat fungsi dan
tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi perangkat
daerah yang rasional, profesional, efektif dan efisien;
b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan mengenai pembentukan dan
susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung yaiutu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/NO.24, TLD No.24, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta
UU No.27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, kepres No.49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
8 HALAMAN DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, serta
keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Desa
dan Kelurahan maka perlu diadakan beberapa
perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencakup
kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Sumber Pendapatan Desa dan anggaran
Pendapatan BelaNJA Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, sumber pendapatn desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah;bahwa kerjasama harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan baik pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomo 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja sama;Ruang Lingkup Kerja sama;Tahapan Pelaksanaan Kerja sama;Pembiayaan;Persetujuan DPRD;Keadaan Memaksa;Pembiayaan dan Hasil Kerja sama;Berakhirnya Kerja sama;Perubahan Kerja sama;Penyelesaian Perselisihan;Pelaporan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2009/No. 26, TLD No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa - Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
9 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2010
pemberian nama jalan dalam wilayah kwandang ibu kota kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2010/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan dalam Wilayah Kwandang Ibukota Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk merupakan ruang kegiatan yang secara sadar dibentuk untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas umum yang dalam penggunaannya perlu adanya pengaturan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 1990; PP No.43 Tahun 1993; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian nama jalan dalam wilayah kwandang ibukota kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, obyek dan nama jalan, perubahan ruas dan nama jalan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/No. 54 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Mandiraja pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Mandiraja dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Mandiraja sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Mandiraja sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja
Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993;
penjabaran asas, tujuan,rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang kota ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang
Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya karena berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang Pemungutan Uang Leges;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987 tentang Pemungutan Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat