Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian nama jalan dalam wilayah kwandang ibukota kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, obyek dan nama jalan, perubahan ruas dan nama jalan, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat