Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja sama;Ruang Lingkup Kerja sama;Tahapan Pelaksanaan Kerja sama;Pembiayaan;Persetujuan DPRD;Keadaan Memaksa;Pembiayaan dan Hasil Kerja sama;Berakhirnya Kerja sama;Perubahan Kerja sama;Penyelesaian Perselisihan;Pelaporan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat