DesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa .
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4389) ; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1)
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
(2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3)
Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa ;
b. Pelaksana teknis lapangan ;
c. Unsur kewilayahan.
(4)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari para Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2006
RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN - BANGUNAN - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu meninjau kembali Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal BAB II Pasal 3; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 6; Mengubah Ketentuan BAB V Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB VII Pasal 9.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006
Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Parawisata, seni dan budaya kabupaten Bone Bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Thaun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Parawisata, Seni Dan Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006
PERDA Kab. Magelang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Mengubah
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/No.23 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan untuk penyesuaian penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang
berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
serta dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 18
Tahun 2005 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 19a dan angka 19b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 20, Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penghapusan Pasal 11 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 14A dan Pasal 14B, PAsal 14C, Pasal 14D, perubahan Pasal 15, PAsal 22, Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006
RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT. 7
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai, maka perlu dilakukan Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) terhadap Kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih dari GT.7;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan
Kabupaten dan Kota Perbidang Dari Departemen/LPND.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT.7.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung;
6. Kapal Layar dengan pesawat penggerak bantu adalah kapal dengan layar lengkap sebagai penggerak utama dan dilengkapi dengan pesawat penggerak bantu.
7. Perahu Layar adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi
dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman;
8. Tanda Selar adalah merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan
dipasang dikapal;
9. Pengukuran Kapal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal berdasarkan cara pengukuran kapal-kapal dalam negeri;
10. Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan kondisi suatu
kapal yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk berlayar;
11. Tonase Kapal adalah volume kapal dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonage / GT);
12. Kapal Motor Angkutan Penumpang adalah Kapal Motor melakukan pelayaran dengan membawa penumpang orang.
13. Surat Pas Kecil adalah bagian dari Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk memudahkan seseorang mengenal suatu kebangsaan maka kepada subyeknya diberi tanda kebangsaan.
14. Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan Pendaftaran, Pengukuran dan Pemberian
Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) dan sertifikat kesempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah;
16. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan air kapal yang menurut perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi;
17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pendaftaran, pengukuran,
pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan;
18. Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22. Pemeriksaan Kapal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap nakhoda/juragan kendaraan air kapal mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik laut serta pemenuhan perlengkapan administratif.
23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan
mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
24. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II KEWAJIBAN Pasal 2
(1) Setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang dioperasikan dilaut atau sungai wajib diukur, didaftar, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Setiap kapal Motor Angkutan Penumpang ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
Pasal 3
(1) Surat ukur sementara masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai Surat Ukur Tetap diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Surat Ukur Tetap masa berlakunya tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal
Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(3) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk pendaftaran kapal dan pemasangan Tanda
Selar pada Kapal.
(4) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal
(Pas Kecil).
(5) Registrasi yang dilakukan setiap tahun guna terciptanya pembinaan terhadap kapal- kapal lebih kecil dari GT.7.
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 5
Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan pengukuran, pendaftaran dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 6
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Jasa Pelayanan, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7
Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas
Kecil) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diberikan berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan kondisi tehnis kapal, pemeriksaan perlengkapan, pengadaan pemasangan tanda selir,
Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
dan biaya operasional.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Surat Ukur Sementara Rp. 20.000.00 / Kapal
2. Surat Ukur Tetap Rp. 10.000.00 / Kapal
3. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. 20.000.00 / Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
5. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12
(1) Masa retribusi tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(2) Dengan pembinaan lebih kecil dari GT.7 dilaksanakan registrasi setiap tahun.
Pasal 13
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN Pasal 14
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD bagi kapal yang harus diperiksa ulang, wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya berakhirnya masa berlaku pemeriksaan ulang dalam tahun berjalan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 15
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang
terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati atau
Keputusan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 16
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.
Pasal 17
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Retribusi yang terutang akibat keterlambatan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2
% (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19
(1) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan hanya dapat diberikan maksimal 30 % dari retribusi yang terutang.
(3) Pembebasan retribusi yang terutang dapat diberikan berdasarkan penilaian keadaan
yang layak.
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21
(1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 22
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal
4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta
perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sukamara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, SIFAT, MAKSUD, TUJUAN
DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL;
BAB V
TIPE DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
KEPENGURUSAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM;
BAB VII
CUTI DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB VIII
PENGHASILAN DAN HAK-HAK DIREKTUR DAN KEPALA BAGIAN;
BAB IX
BADAN PENGAWAS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KEKAYAAN, SUMBER PENDAPATAN DAN TARIF;
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PEMBUBARAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.5 Seri D 2006/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat