PERENCANAAN - PELAKSANAAN - PEMBANGUNAN - PEMANFAATAN - PENDAYAGUNAAN - KAWASAN PERDESAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2007/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ruang perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan harmonisasi antara fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar perlu ditetapkan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan secara terpadu;
bahwa perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa a huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan; Meliputi Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa; Pelaksanaan; Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan; Pemanfataan Ruang Kawasan Perdesaan; Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan; Kerjasama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlmn; 6 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya sebagai kabupaten baru dalam
rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata serta
bertanggungjawab sudah tentu sangat memerlukan dana yang
besar. Upaya memperoleh pemasukan dana yang besar, selain
meningkatkan pendapatan Daerah yang sudah ada seperti Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, subsidi dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi Kalimantan Tengah maupun sumbangan
pihak ketiga, masih diharapkan adanya bagian laba dari
Perusahaan Daerah sendiri yang segera perlu dibentuk
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS;
BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA;
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA;
BAB V
MODAL PANGKAL, STRUKTUR MANAJEMEN DAN REKENING BANK;
BAB VI
PENGELOLAAN;
BAB VII
BADAN PENGAWAS;
BAB VIII
SATUAN PENGAWAS INTERN;
BAB IX
KETENTUAN GANTI RUGI;
BAB X
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN;
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
DAN PERHITUNGAN TAHUNAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN LABA;
BAB XIII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIV
KETENTUAN ATURAN TAMBAHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XVI
PEMBUBARAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2012
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1959, UU republik Indonesia No.5 Tahun 1990, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996, UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 19999, UU republic Indonesia No. 31 Tahun 2005, UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, UU republic Indonesia No. 32 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, UU Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 19990, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam SK.230/Iv.Set/2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 10 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kapupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 21 Tahun 2017
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Propinsi
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemenfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndang;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Yang menjadi objek pajak adalah segala pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Yang tidak menjadi objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan modal usaha kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Perkreditan Desa dan Koperasi dengan pola dana bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 3 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sumber Dana Bergulir; Persyaratan; Plafon dan Mekanisme Penyaluran; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Keuangan; Pengendalian dan Pengawasan; Resiko; Sanksi; Dana Operasional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2008
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Keuangan Desa;
3. Sumber Pendapatan Desa;
4. Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. Penyusunan dan Penetapan APBDes;
7. Pelaksanaan APBDes dan Penatausahaan Keuangan Desa;
8. Perubahan APBDes;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Penyelesaian Kerugian Desa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat