Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Keuangan Desa; 3. Sumber Pendapatan Desa; 4. Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 6. Penyusunan dan Penetapan APBDes; 7. Pelaksanaan APBDes dan Penatausahaan Keuangan Desa; 8. Perubahan APBDes; 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Penyelesaian Kerugian Desa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat