Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Susunan Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penjenjangan dan Umum, Seksi Teknis dan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat