Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, serta Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan angkutan orang dan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum. Retribusi perizinan angkutan orang dan barang adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian perizinan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggaraan dalam Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan umum, izin usaha angkutan, izin trayek, identitas kendaraan, izin operasi angkutan, izin insidentil, izin dispensasi, pool kendaraan, pengemudi angkutan penumpang umum, pakaian seragam, umur kendaraan angkutan umum, waktu kerja pengemudi, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota serta segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Perda ini.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan Pajak daerah. Demi tertib adminitrasi dan kelancaran dalam Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas , perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.
Perda ini dilandasi oleh dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara;
2. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU Nomor 17 Tahun 1997 tentanag Badan penyelesaian Sengketa Pajak;
4. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa;
5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan barat;
8. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara;
9. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
5. upah Pungut;
6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.11, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dibidang perhubungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005 tentang Perizinan Angkutan, memerlukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan perizinan yang dimaksud. Berdasarkan UU No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang ditiindak lanjuti dengan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten adalah perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 tahun 1997; Kepmendagri No.130-167 Tahun 2000; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi perizinan angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
mencabut Perda No.20 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005
Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi hunian dan/atau bukan hunian pengaturan dan pembinaan rumah susun di Daerag merupakan kewenangan Perda/Kota sesuai dengan UU No. 16 Taun 1985 maka perlu membentuk Perda tentang Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 199; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 114 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1992; Permen Pekerjaan Umum No. 60/PRT/1992; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 06/KPTS/BKP4N/1995; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Thaun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Sasaran Pembangunan Dan Jenis Rumah Susun , Persyarakat Tekis Administrasi Dan Pertelaan Pembangunana Rumah Susun, Izin Layak Huni, Pemisahan Hak Atas Satuan Rumah Susun, Pemilihan Satuan Rumah Susun, Pemungutan Dan Pengelolaan, Jual Beli Satuan Rumah Susun, Asyransi, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006 yang telah diajukan oleh Bupati Sragen tanggal 10
Oktober 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2006 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2005
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat