Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Lampung Timur Corporation (PT.LTC)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) sehingga perlu dibentuk BUMD dalam bentuk Perseroan Terbatas
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 tentang Pembentukan Propinsi Lampung (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 95 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Tahun. 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara No. 3825).
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3731)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 Tentang kewenangan Daerah Kabupate sebagai Daerah Otonom.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk Badan Hukum
3. Pelaksanaan Pendirian
4.Tempat Kedudukan
5.Azas, Maksud, dan Tujuan
6.Tugas dan Usaha
7.Modal
8.Saham
9.RUPS
10.Direksi
11.Komisaris
12.Kepegawaian
13.Tahun Buku, perencanaan, dan anggaran
14.Laba Bersih
15.Pembubaran dan Likuidasi
16.Penggabungan, Peleburan, dan Pengambil Alihan
17.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya efektifitas dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan ditingkat Kecamatan, berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dipandang perlu melakukan perubahan kelembagaan kecamatan; a. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni Dan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa seni merupakan wujud dari kebudayaan yang dihasilkan oleh kreatifitas manusia dan dengan berkesenian manusia memperhalus budi pekerti serta menumbuhkan jiwa yang arif dan bijaksana;bahwa karya seni ditengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan secaraberkesinambungan secara generasi kegenerasi sebagai bentuk kekayaan bang sa;bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berwenang mengatur tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan;Deawan Kesenian Daerah;Pendanaan pelestarian Kesenian Tradisional;Fasilitas Pengembangan Kesenian Daerah;Pendidikan Kesenian Tradisional Daerah Pada Setiap Sekolah;Misi Kesenian;Seniman;Penghargaan/Anugerah Seni;sanggar seni;Peran serta Masyarakat dan pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;Pengawasan;sanksi Administratif;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 19 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BOALEMo
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalem
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; b. bahwa untuk mengatur kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang angkutan penumbang dan barang baik bagi orang pribadi maupun badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan dengan kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Jalan Dan Kursus Mengemudi yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Angkutan Dan Kursus Mengemudi; Tata Cara Perizinan; Peremajaan, Penggantian Dan Penghapusan Kendaraan; Peran Masyarakat; Kartu Pengawas; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari
sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
untuk mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, kemandirian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
c. bahwa pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kabupaten Sukoharjo perlu menyesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan
Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan
sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna
jalan, serta pengelolaannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan
jalan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai
Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dalam
Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dan
Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN;
BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA;
BAB VIII : LARANGAN DAN SANKSI;
BAB XII : PENGAWASAN;
BAB XIII : KEBERATAN;
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PEMERIKSAAN;
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII : PENYIDIKAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2004
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat