Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2011 No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya pertumbuhan menara telekomunikasi yang saat ini begitu pesat, telah berdampak pada tata ruang wilayah sehingga mendesak untuk dilakukan pengendalian agar pemanfaatan
ruang mempunyai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Temanggung. Guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara telekomunikasi, selanjutnya guna melaksanakan
amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Daerah. Penetapan tarif retribusi didasarkan pada prinsip keadilan, efektivitas pengendalian, dan memperhatikan kemampuan masyarakat. Tata cara pembayaran, penagihan, dan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran retribusi diatur secara rinci untuk memastikan kepatuhan subjek retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu usaha intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehlngga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berhubungan dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang· nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2012 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting
dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi
masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba yang
terkandung di dalamnya sebagai akibat perlakuan selama
produksi dan peredaran bahan pangan asal hewan. Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas
sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan
paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan
pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi
manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan
hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis
peternakan dan kesehatan hewan.Air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan
hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai
peruntukkannya. Penyediaan dan pengembangan benih, bibit dan/atau bakalan
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan. Budi daya ternak dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan
peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2012.
31 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.87 Seri B 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun
1979 tentang Retribusi Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh
karena itu dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perlu
mengatur Retribusi Penggilingan Padi;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 122 Tahun 1980 35/Kpts/Um/1980; Keputusan Menteri Da1am Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/98; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin setiap perusahaan yang digerakkan dengan
tenaga motor penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi/gabah menjadi beras sosoh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten; bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana
pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Metode Pendekatan
Bab IV Prinsip Prinsip Perencanaan
Bab V Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VI Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab VII Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
Bab VIII Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bab IX Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2019/Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi guna lebih membudidayakan minat baca dan mendorong tingkat literasi berdasarkan Lampiran 1 huruf W Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan UU No. 23 Tahun 204 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 8 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP no. 24 Tahun 2014; Perda Jabar No. 17 tahun 2011; Perda Jabar No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hakl Kewajiban Dan Kewenangan, Perencanaan, Pembentukan Dan Jenis Perpustakaan, Penyelemggaraan, Tenaga Perpustakaan, Saranha Dan Prasarana, Layanan, Pembudayaan Kegeraman Membaca, Kelembagaan, Kerja Sama Dan Peran seta Dunia Usaha, Pendanaan, Penmghargaan, Keadaan Darurat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2001 No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka memberikan pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu diatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
segera ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Belanja Pimpinan Dan Anggota Dprd;
3. Belanja Penunjang Kegiatan Dprd;
4. Pengelolaan Keuangan Dprd;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat