Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Daerah. Penetapan tarif retribusi didasarkan pada prinsip keadilan, efektivitas pengendalian, dan memperhatikan kemampuan masyarakat. Tata cara pembayaran, penagihan, dan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran retribusi diatur secara rinci untuk memastikan kepatuhan subjek retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat