Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Metode Pendekatan Bab IV Prinsip Prinsip Perencanaan Bab V Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah Bab VI Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah Bab VII Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bab VIII Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab IX Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat