Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Temanggung No. 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2004 No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pemeriksaan kesehatan hewan yang diperdagangkan, dengan obyek berupa layanan pemeriksaan tersebut dan subyek sebagai individu atau badan yang menerima layanan. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis hewan, seperti sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, dan babi. Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini diberikan kepada Dinas Pertanian, serta diawasi oleh Pengawas Fungsional dan Tim Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pemotongan Ternak, perlu disesuaikan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tanggal 5 Juli 1979 Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UN/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIII Ketentuan Pemotongan
Bab XIV Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1998.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama di Kabupaten Tanah Bumbu semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu diganti dengan penetapan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : BADAN USAHA MILIK DESA.
Dengan Soistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI;
KEBIJAKAN AFIRMATIF;
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSA;
RENCANA PROGRAM KERJA;
KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA;
KERJA SAMA;
PERTANGGUNGJAWABAN;
PEMBAGIAN HASIL USAHA;
KERUGIAN;
PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PERPAJAKAN DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH;
KEMUDAHAN BERUSAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PENDATAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN USAHA;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2007
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun
2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 20a dan angka 20b, penghapusan Pasal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A , penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 14D, Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E, ayat (3a) Pasal 25 dan perubahan ayat (4) Pasal 25, penyisipan Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4
Tahun 1995 tentang Penggunaan Tempat Olah Raga
dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelo!aan Obyek Wisara
Dalam Wi laya h Kabupaten Daerah Tingkat 11
Rembang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Xomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 1 Rembang Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1995 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat