Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1998

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi Daerah Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Sanksi Administrasi Bab XI Tata Cara Penagihan Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XIII Ketentuan Pemotongan Bab XIV Pengawasan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 September 1998
Tanggal Pengundangan
28 September 1998
Tanggal Berlaku
28 September 1998
Sumber
LD.1998/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan