Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan secara terpadu, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, manajemen pelayanan terpadu satu pintu, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, inovasi, survei kepuasan masyarakat, pelaporan, pengawasan perizinan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2012/NO.16 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Upaya Penyelesaian Kerugian Daerah Sebagai Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Atau Kelalaian, Dan Pembinaan Tanggungjawab Bendahara Dan Pengelola Barang Serta Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Dan Berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Dilakukan Peninjauan Kembali Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Lain - lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat,
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
b. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Kudus dengan memanfaatkan ruang wilayah secara
berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,
perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kudus;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun
2009.
Peraturan ini mengatur tentang rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi
penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur
ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah
kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten,
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun
2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kudus
138 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Pemalang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan
terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat
menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat dan
tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui
berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi
dan rekonsiliasi;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pemalang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2010 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja
BPBD diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota memegang peranan penting untuk menjaga toleransi kehidupan masyarakat dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman masyarakat di Kabupaten Gresik yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum jika tidak dikelola dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang memuat peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan toleransi, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan
Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 21 ayat (2) huruf e, Pasal 21 ayat (3) huruf f, Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat ( 1)
huruf d dan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja
Pemerintah Desa utamanya pelayanan kepada
masyarakat dan upaya menjaga kesehatan masyarakat
dalam situasi bencana non-alam dibutuhkan
pengaturan tentang Perangkat Desa yang selaras
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan
untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; perubahan persyaratan pendaftaran calon kepala desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa;
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat