Peraturan ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian kerugian daerah, Penentuan nilai kerugian daerah, Penagihan dan penyetoran, Penatausahaan dan akuntansi, Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, Kedaluwarsa, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah, Sanksi administratif, Keterkaitan sanki tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat