Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangungan desa secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Taata Cara Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiPelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa;Pelaporan;Pembinaan dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 179, Pasal 180 dan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terdiri atas 19 Bab dan 127 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi
Nomor 04 Tahun 2009 tentang Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Bekasi Tahun 2009 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum bantuan keuangan kepada partai politik, penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengintensifkan kesinambungan
penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum baik perizinan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilaksanakan
upaya maksimal sehingga terwjudnya pelayanan dibidang
perparkiran yang tertib; bahwa sektor perparkiran umumnya parkir di tepi jalan
umum khususnya disamping merupakan salah satu potensi
pendukung pendapatan asli daerah juga cukup rentan
mempengaruhi tertib lalulintas sehingga perlu pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraannya; bahwa materi dan subtansi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum tidak sesuai
lagidengan perkembangan pengelolaan parkir dewasa ini
sehingga perlu diadakanperubahan-perubahan dan
penyesuaian sehingga ketentuan tersebut dapat diterima oleh
masyarakat pengguna jasa parkir dan pengelola perparkiran: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Sumber Pendapatan Desa, terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Desa meliputi :
1) Hasil Usaha Desa;
2) Hasil Kekayaan Desa ;
3) Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat;
4) Hasil Gotong Royong ;
5) Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi :
1) bagian dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah;
2) bagian dari dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi.
d. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 08 Seri D Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 21 Seri D Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di pandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi Pemerintahan di Era Otonomi Daerah saat ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. ndang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999\
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
7. Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2000
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat