Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Thaun 1968; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketenagakerjaan Yang Meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kesempatan dan Perlakuan yang sama, Pernecanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Kompetisi Kerja dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja, Pengupahan, Jaminan Sosial dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Ketenagakerjaan, Pembinaan Ketenagakerjaan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Thaun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara
menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu
meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam
memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan
ekonomi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Badan Usaha Milik Desa perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa infrastruktur Jalan Daerah sebagai salah satu prasarana
transportasi merupakan pilar penting dalam pelayanan umum
yang berperan dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang
dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan Jalan Daerah diselenggarakan dalam rangka
menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan bagi masyarakat pengguna Jalan, serta
sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Jalan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Penyelenggaraan Jalan Desa, Pengelompokan Jalan Daerah, Garis Sempadan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan
penugasan Pemerintah Daerah; bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah
Daerah menambah besaran modal dasar pada PT. BPR Bank
Pemalang (Perseroda), PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang
(Perseroda) dan PT Bank Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan
Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara perlu di lakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa untuk optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerinah Daerah
melakukan Pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pelaksanaan fasilitas pangan; pencegahan; antisipasi dini; pemberantasan; penangan; forum koordinasi; pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Perogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 8 Tahun 2011; PERDA Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang semakin
sejahtera, bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya
lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya ; melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ditetapkan bahwa ketentraman, ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 8 Tahun 1981; UU NO 7 Tahun 2012; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 27 Tahun 1983; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 16 Tahun 2018; PP NO 28 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 26 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 3 Tahun 2021; PERDA NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2012; PERDA NO 2 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa tujuan dari bernegara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial; bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah sebagai pengejawantahan tujuan bernegara sehingga dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan, dan bersasaran, diperlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan. prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
197 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dalam rangka penyakit menular dapat mengancam kesehatan
masyarakat dan berpotensi menyebabkan kematian serta
menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun
penurunan produktivitas sumber daya manusia; erubahan pola penyakit menular yang dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk, perubahan
gaya hidup dan lingkungan telah berdampak pada masalah kesehatan di Kabupaten Tanggamus; berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah
dan masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan
penanggulangan penyakit menular serta akibat yang
ditimbulkannya.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 4 Tahun 1984; UU NO 44 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2018; UU NO 17 Tahun 2023; PP NO 40 Tahun 1991; PERMENKES NO 82 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 No. 76, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengakuan dan penghormatan
terhadap kesatuan masyarakat hukum adat oleh Negara,
maka penguasaan hak atas tanah perlu memperhatikan
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah
menguasai tanah secara turun temurun atau sebagai
tempat hidup dan mencari penghidupan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum
Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam
Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat
Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelembagaan Adat Dayak;
Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi:
a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat;
b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat;
c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat;
d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak;
f. Penggantian SKT-Adat;
g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat