Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2010
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2011
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2011
38. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2012
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.220.996.237.043,00,
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.197.246.237.043,0
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp1.500.000.000,00; dan Pengeluaran sebesar Rp25.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; Penjelasan 35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa hukum daerah merupakan bagaian integral dari pembangunan hukum nasional dan untuk menjamin terselenggaranya Peraturan Daerah diperlukan perencanaan serta sistematis dan terpadu dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2019
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN OGAN ILIR-PADA-PT. BANK SUMATERA SELATAN-DAN-BANGKA BELITUNG-PD. PETROGAS OGAN ILIR-DAN-PDAM TIRTA OGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD. Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan penambahan penyertaan modal, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, perolehan dividen dan pembagian laba atau keuntungan, serta hak dan kewajiban atas dividen dan laba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2007
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Muaro Jambi - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Muaro Jambi, telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007 tentang hasil evaluasi Rancangan Perda Kab. Muaro Jambi tentang APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka kesiapan daerah menghadapi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2014 yang masih menggunakan basis data dari Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk melakukan penyesuaian pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdampak pada besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak, hal ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang berimplikasi pada penurunan target penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dikelola secara tertib, terpadu, memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu menetapkan Qanun
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No.18 ayat (6) UUD RI; UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 14 Tahun 2017.
Qanun ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada SKPK yang menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi dinas daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 4 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTD, diatur dengan Peraturan Bupati.
LD.2011/NO.1
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat