perubahan - atas - peraturan - daerah - kabupaten - ciamis - nomor - 13 - tahun - 2019 - tentang - rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah -rpjmd -kabupaten - ciamis - tahun - 2019 -2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019;dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 17 Tahun 2007,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015,UU No 2 Tahun 2020,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerinta No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 15 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 46 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerinta NO 17 Tahun 2017,peraturan pemerinta No 2 tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,perubahan atas peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 43 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 28 Tahun 2012,peraturan presiden No 59 Tahun 2017,peraturan presiden No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017,peraturan menteri dalam negeri No 7 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 9 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 10 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 100 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 70 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 18 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah provinsi jawa barat No 9 Tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dengan peraturan daerah No 7 Tahun 2019,peraturan daerah provinsi jawa barat No 22 Tahun 2010,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 12 Tahun 2014,peraturan daerah kabupaten ciamis No 15 Tahun 2012,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019.
dengan diterbitkannya peraturan perundang- undangan di tingkat pusat, dan Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta masih terdapatnya dampak bencana non alam berupa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membawa implikasi bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Ciamis, sehingga dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 perlu dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.5/TLD.No.379.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah serta daya saing Daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu memacu kreativitas baik pemerintah maupun masyarakat; bahwa dengan inovasi daerah diharapkan meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan PP No. 38
Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dibutuhkan pengaturan dalam penyelenggaraan dan penerapan
inovasi daerah agar dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999: UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan UU
No. 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 17 Tahun
2016; Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016; Permendagri Nomor 104 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH; BAB IV PERENCANAAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH; BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH; BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN, PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN INOVASI DAERAH; BAB VIII PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBERLANJUTAN INOVASI DAERAH; BAB IX KERJA SAMA; BAB X INFORMASI DAN PENYEBARAN INOVASI DAERAH; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
XII Bab, 46 Pasal (20 Hlm.) dan 4 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20
15 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2021;
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.789.523.715.284,00 bertambah sebesar Rp209.757.133.472,00 sehingga menjadi Rp2.999.280.848.756,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam upaya melaksanakan pengelolaan keuang daerah dengan sebaik-baiknya, dalam upaya menutup defisit anggaran, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Maros 2022 No. 5/TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa memiliki dan menguasai kemampuan Literasi perlu pembudayaan dan pengembangan di tengah masyarakat agar mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan sanggup berpartisipasi dalam kehidupan bersama pada tataran lokal, nasional, regional dan global;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pemerintah Daerah berwenang memfasilitasi pengembangan budaya Literasi;
c. bahwa untuk mengembangkan budaya Literasi secara terpadu, sinergis dan masif, dibutuhkan perhatian, dukungan dan partisipasi aktif konstruktif multi pihak yang menjadi pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 3 Tahun 2017; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2021; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 75 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kab. Maros Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Maros Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Maros Nomor 5 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV LITERASI DASAR
BAB V KEBIJAKAN STRATEGIS PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
BAB VI DEWAN LITERASI DAERAH
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XI Bab, 29 Pasal (19 Hlm) dan 6 Hlm. penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk melakukan percepatan dalam pembangunan ekonomi di Daerah diperlukan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien untuk mengolah potensi ekonomi kerakyatan termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan dasar dan jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Peta Potensi Penanaman Modal; Bab 4. Promosi Penanaman Modal; Bab 5. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Terintegrasi; Bab 6. Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal; Bab 7. Pengawasan Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 8. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal; Bab 9. Partisipasi masyarakat; Bab 10. Pendanaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
23 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dariPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan APBD TA 2022 pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 5, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan dan stabilitas ekonomi di daerah perlu diupayakan melalui peningkatan kapasitas pembangunan ekonomi masyarakat guna mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan Makmur. Koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyarakat di daerah yang harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi melalui pemberian fasilitas kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, sehingga diperlukan dukungan kebijakan terhadap program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah secara terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kemudahan, pelindungan dan pembrdayaan koperasi yang meliputi usaha koperasi, usaha koperasi yang menlaksanakan prinsip syariah, kemudahan penyelenggaraan koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan pengembangn koperasi di sektor tertentu, Selain itu perda ini juga mengatur mengenai Kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan usaha, insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan usaha, tugas pemerintah, koordinasi dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, anggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan nasional dan Daerah
yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah;
bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki nilai akar
sejarah, kebudayaan, dan sumber daya yang strategis
untuk pengembangan kepariwisataan sebagai wujud
tujuan tercapainya arah pembangunan sektor pariwisata;
bahwa sebagai landasan hukum penyelenggaraan
kepariwisataan di daerah, maka perlu mengatur
Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Kepariwisataan
Bab III Usaha Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Koordinasi dan Kerja Sama
Bab VI Badan Promosi Pariwisata Daerah
Bab VII Gabungan Industri Pariwisata Daerah
Bab VIII Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 dicabut.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat