Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp2.789.523.715.284,00 bertambah sebesar Rp209.757.133.472,00 sehingga menjadi Rp2.999.280.848.756,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat