Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah berbentuk
Kecamatan dan Kelurahan yang memperoleh pelimpahan
kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan
pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan umum di wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 8 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk:
a.Kecamatan;
b.Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka desentralisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan secara lebih optimal untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; bahwa sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman
pada ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan kebijakan daerah sebagai arahan, aturan, acuan
dan ketentuan sebagai dasar hukum pengaturan dan pungutan daerah dari sektor Retribusi Daerah
sejenis yang dihimpun dalam 1 (satu) naskah Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/
M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Jasa Umum, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Umum;
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat;
4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar,Timbang Dan Perlengkapannya;
6. Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis;
7. Golongan Retribusi;
8. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
9. Struktur Dan Besarnya Tarif;
10. Wilayah Pungutan;
11. Kewenangan Pemungutan;
12. Pemanfaatan Penerimaan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
21. Insentif Pemungutan;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana; dan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.14, TLD No.14, LL KOTA SINGKAWANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha dan menjamin adanya kepastian tempat berusaha, maka pasar perlu dikelola, dibina dan ditingkatkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, uu No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.13 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa , Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan , Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan , Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan dibidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaannya dilakukan secara tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
Bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas didasarkan atas azas manfaat, keadilan, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
Bahwa daerah Kabupaten Bombana terdiri dari daratan dan pulau-pulau yang banyak mengandung berbagai jenis bahan galian mineral yang berupa sumber daya alam yang strategis, ekonomis, serta cukup potensial sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dan negara, dalam waktu pengelolaannya telah menjadi wewenang pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan program pembangunan kemasyarakatan;
Bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang pertambangan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,huruf c, huruf d,dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1452.K/10MEM/2000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penguasaan Mineral dan Batubara;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan dan Komoditas Mineral dan Batubara;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
9. Izin Pertambangan Rakyat;
10. Data Pertambangan Daerah;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pendapatan Negara dan Daerah;
15. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
16. Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan;
17. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
18. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
19. Pengutamaan Kepentingan Dalam Daerah, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan, dan Pemurnian Mineral dan Batubara;
21. Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing;
22. Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Jaminan Reklamasi, Serta Kompensasi Kerugian;
23. Tata Cara Penyampaian Laporan;
24. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar WIUP dan WIUPK;
25. Kemitraan Usaha Pertambangan;
26. Penghitungan Volume dan Penetapan Harga Dasar;
27. Uang Perangsang dan Biaya Operasional;
28. Penyidikan;
29. Sanksi Administrasi;
30. Ketentuan Pidana;
31. Ketentuan Lain-lain;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupeten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Rakyat Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) Dalam Daerah
Peraturan Bupati
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga diperlukan suatu kebijakan guna mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, tujuan dan ruang lingkup; identifikasi warga miskin; hak dan kewajiban; strategi dan program; pelaksanaan program; peran serta masyarakat; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
11 halaman peraturan dan8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 797 KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi
ABSTRAK:
upaya pengendalian agar penggunaan tanah dalam rangka investasi memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, keadilan dan kemanfaatan maka perlu adanya regulasi berkaitan dengan penggunaan tanah dan dengan telah diserahkannya kewenangan bidang pertanahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah berkaitan dengan pemberian izin lokasi maka regulasi perizinan berkaitan dengan penggunaan tanah dituangkan melalui penerbitan izin lokasi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 51 Tahun 1960
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 40 Tahun 1996
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1993
12. Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999
13. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi. Izin lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Objek izin lokasi adalah tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang peruntukan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten mukomuko. Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan guna melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin lokasi yang akan melakukan perubahan dan perbaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi, maka terlebih dahulu mendapatkan izin perubahan dan pembaharuan kegiatan usaha dan atau komoditi. Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak dan atau pihak yang menguasai tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat