sotk
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah berbentuk
Kecamatan dan Kelurahan yang memperoleh pelimpahan
kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan
pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan umum di wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 8 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;10.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk:
a.Kecamatan;
b.Kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm
|