peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, tujuan dan ruang lingkup; identifikasi warga miskin; hak dan kewajiban; strategi dan program; pelaksanaan program; peran serta masyarakat; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat