Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Jasa Umum, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Umum; 3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat; 4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar,Timbang Dan Perlengkapannya; 6. Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis; 7. Golongan Retribusi; 8. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 9. Struktur Dan Besarnya Tarif; 10. Wilayah Pungutan; 11. Kewenangan Pemungutan; 12. Pemanfaatan Penerimaan; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 21. Insentif Pemungutan; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; dan 24. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat