Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Jasa Umum, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Retribusi Jasa Umum; 3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat; 4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar,Timbang Dan Perlengkapannya; 6. Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis; 7. Golongan Retribusi; 8. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 9. Struktur Dan Besarnya Tarif; 10. Wilayah Pungutan; 11. Kewenangan Pemungutan; 12. Pemanfaatan Penerimaan; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 19. Kedaluwarsa Penagihan; 20. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 21. Insentif Pemungutan; 22. Ketentuan Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; dan 24. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
15 November 2011
Tanggal Berlaku
15 November 2011
Sumber
LD.2011/No.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan