perda kabupaten poso no. 2 tahun 2008-perubahan atas
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa sekretariat daerah kabupaten poso, sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untung mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten poso, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Poso diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 15 Nopember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2011 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa fungsi utama jalan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi pemanfaatan bagian-bagian jalan mencakup ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawas jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian Jalan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Bagian Dan Fungsi Jalan;
3. Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan;
4. Izin, Rekomendasi, Dan Dispensasi;
5. Pembinaan Dan Pengendalian;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalahuntuk mengatur pemungutan retribusi dimaksud, sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, retribusi atas izin trayek merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah, biaya untuk mewujudkan ketersediaan angkutan yang serasi, nyaman, lancar, dan teratur dengan biaya terjangkau melalui pembinaan manajemen angkutan orang dan angkutan khusus dapat ter-cover. Objek retribusi melingkupi pemberian izin trayek, izin operasi, izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapt izin-izin di atas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - WAJIB BELAJAR - MADRASAH DINIYAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Jalur, Jenis, dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Pengelolaan dan Pembinaan; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Departemen Agama; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendirian Madrasah Diniyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini berlaku 1 ( satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Segala peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Perda ini sudah selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
8 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang terdiri dari Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 14 Tahun 2013
Bahwa untuk memenuhin kententuan pasal 186 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,Dewan Perawakilan Rakyat Daerah bersama kepala daerah telah menyempurnaka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan gubenur sumatera selatan nomor 883/kpts/VI/2013 tentang hasil Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatren Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 12 Tahun 1985 ; sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun1994;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2011;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012 ; PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 27 Tahun 2013;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;
1. UU No. 8 tahun 1999;2. UU No. 5 tahun 1999;3. UU No. 32 tahun 2004;4. UU No. 25 tahun 2007;5. UU No. 20 tahun 2008;6. UU No. 28 tahun 2009;7. PP No. 44 tahun 1997;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 77 tahun 2007;10. PP No. 112 tahun 2007;11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
;12. PD No. 9 tahn 2006;13. PD No. 11 tahun 2006;14. PD No. 10 tahun 2001
;15. PD No. 13 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.perizinan toko modern;3.penataan lokasi;4.penataan kegiatan usaha;5.pembinaan pedagang kecil;6. pengawasan dan pengendalian
;7.kewajiban dan larangan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotabaru No. 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Di Kabupaten Kotabaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Kotabaru memiliki ekosistem terumbu karang yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa ekosistem terumbu karang perlu dikembangkan dan dipertahankan kelestariannya untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya
dengan melibatkan peran serta masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002;Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Terumbu Karang di Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Sasaran;Ruang Lingkup;Perencanaan;Pemanfaatan;Rehabilitas;Pemberdayaan Masyarakat;Kearifan Lokal;Pengorganisasian;Pengawasan dan Pengendalian;Pembiayaan;Kerjasama Antar Daerah;Penyelesaian Sengketa;Larangan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat