Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;
- 1. UU No. 8 tahun 1999;2. UU No. 5 tahun 1999;3. UU No. 32 tahun 2004;4. UU No. 25 tahun 2007;5. UU No. 20 tahun 2008;6. UU No. 28 tahun 2009;7. PP No. 44 tahun 1997;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 77 tahun 2007;10. PP No. 112 tahun 2007;11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
;12. PD No. 9 tahn 2006;13. PD No. 11 tahun 2006;14. PD No. 10 tahun 2001
;15. PD No. 13 tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.perizinan toko modern;3.penataan lokasi;4.penataan kegiatan usaha;5.pembinaan pedagang kecil;6. pengawasan dan pengendalian
;7.kewajiban dan larangan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|