Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha, Dan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, dalam perkembangannya mengalami penambahan obyek retribusi jasa usaha seiring dengan adanya kebijakan daerah dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pemanfaatan aset/barang daerah, Sehingga penambahan objek retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam upaya mencari dan menggali potensi penerimaan daerah pada sektor retribusi jasa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ,Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa Ketenntuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14 TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelelangan Iklan; Penanggung Jawab UMUM pelanggan Ikan; Penyelenggaraan iklan, Nama, obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penagihan Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa; Pembukaan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
17 halaman peraturan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
ABSTRAK:
Dengan sejalan Daerah Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan diKabupaten, telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada Daerah dan untuk melaksanakan wewenang tersebut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) PP No.6 tahun 1999, kepada Daerah diserahi untuk mengatur sebagian urusan dibidang kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas kewenangan Daerah termasuk didalmnya Pemeberian Izin USaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Oleh karena itu, perlu mengatur Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Tanaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP No.51 Tahun 1998; PP No.62 Tahun 1998; PP No.6 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kehutanan No.484/Kpts-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan No.402/Kpts-II/1990, jo No.525/Kpts-II/1991; Keputusan Menteri Kehutanan No.309/Kpts-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No.310/Kpts-I/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No.08.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.09.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.10.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No.12.1/Kpts-II/2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Lokasi dan Luas Areal hutan yang dapat dimohon untuk usaha; Persyaratan Pemohon; Pemberian Izin; Nama, Objek dan Golongan Retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. Selain itu diatur pula mengenai Teknik Silvikultur; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Hapus dan Perpanjangan Izin; serta Pembinaan dan Pengawasan llapangan kegiatan Usaha Htan Tanaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2002.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa mengangkat harkat dan martabat warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan;bahwa kemiskinan merupakan strata kehidupan sebagai warga masyarakat yang terdapat berimplikasi pada ketertiban, keamanan dan perilaku menyimpang sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi terkendala akibat lemahnya sektor sumber daya manusia di daerah; bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakatterutama warga miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas
3. Pembentukan Tkpkd;
4. Identivikasi Warga Miskin;
5. Strategi Dan Program;
6. Hak Warga Miskin;
7. Kewajiban Warga Miskin;
8. Bantuan Bagi Warga Miskin;
9. Pengawasan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pembiayaan;
12. Sanksi Administratif;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Lain-Lain; dan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Garut No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Operasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Trayek dan Izin Operasi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa,. Prinsip dalam menetapkan Struktur dan besarnya tarif, Tata Cara dan syarat Untuk Mendapatkan Hak Sewa,,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang,. Tata cara Pemungutan, . Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan,. Pengurangan, Keringanan,. dan Pembebasan Retribusi,. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,. Tata Cara Penyelesaian Keberatan,. Tata Cara Penghitungan, Pengembalian Kelebihan Bayar retribusi,. Sanksi Administrasi, .Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,. Ketentuan Lain-lain,. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Garut No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
PERDA Kab. Garut No. 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat