Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian: a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat