Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum
Walikota Dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2015
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang
sesuai dengan asas demokrasi merupakan salah satu
kewenangan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan merupakan bagian dari
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Semarang Tahun 2015 yang dananya tidak
dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur dana yang disisihkan untuk mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran dalam hal ini Pemilihan Umum untuk memilih
Walikota dan Wakil Walikota secara Demokratis langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dana Cadangan;
3. Tujuan Dana Cadangan;
4. Besaran Dan Sumber Dana Cadangan;
5. Penempatan Dana Cadangan;
6. Pelaksanaan Dana Cadangan;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2000 No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka Kecamatan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah perlu dibentuk Kecamatan. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pembentukan 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, dengan setiap kecamatan terdiri dari sejumlah desa dan kelurahan. Selain itu, peraturan ini menjelaskan batas wilayah setiap kecamatan dengan kecamatan lainnya, memastikan klarifikasi yang jelas mengenai administrasi wilayah Kabupaten Temanggung. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk struktur pemerintahan dan pembangunan di tingkat kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
20 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2011 No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjamin konsistensi serta keberlanjutan pembangunan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sistem perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, dan partisipatif, dengan fokus pada keadilan, koordinasi, integrasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan. Proses perencanaan melibatkan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan politis, dengan tahapan yang mencakup penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana pembangunan. Selain itu, dokumen tersebut mengatur ruang lingkup, pendekatan, dan tujuan perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai visi, misi, dan program pembangunan yang terstruktur dan terukur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
31 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013
PERDA Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2)
dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka
perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Asas,
Ruang Lingkup,
Wewenang Dan Tanggungjawab,
Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran,
Pengadaan,
Penerimaan Dan Penyaluran,
Penggunaan,
Penatausahaan,
Pemanfaatan,
Pengamanan Dan Pemeliharaan,
Penilaian,
Penghapusan,
Pemindahtanganan,
Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan,
Pembiayaan,
Tuntutan Ganti Rugi,
Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019
penyelenggaraan - perumahan - kawasan - permukiman - dan - penanganan - kawasan - kumuh
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penagangan Kawasan kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 tahun 2010; PP No. 14 tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda kota Bandung No. 06 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 14 tahun 2018; Perda kota Bandung No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Pola Koodinasi, Kerjasama Dan Peran Masyarakat, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Purbalingga sebagai daerah yang menarik bagi penanaman modal;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mempunyai kewenangan dibidang penanaman modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peratuan ini mengatur tentang segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/144 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan penatausahaan hasil hutan sebagai salah satu upaya pengendalian pe,anfataan sumberdaya hutan sejalan dengan perkembangan peraturan perundungan- undangan yang terjadi saat ini maka perlu mengatur kembali penatausahaan hasil hutan yNG DITETAPKAN DENGAN pERDA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 191; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telab diubah dengan UU No. 19 tahu 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permenhut No. P.51Menhut-11/2005; Permenhut No. P. 62 /Menhut-II/2006; Permenhut No.63/Menhut-II/2006;Permenhut No. P.16-II/2007;Permenhut No. P. 43/Menhut-II/2009; Kepmenhut No. 6884/Kpts-II Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Produksi, Laporan Hasil Produksi, Peredaran Hasil Hutan, Industri Primer Hasil Hutan, Pelaporan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat