Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; kewenangan Pemerintah Daerah; insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan atas penanaman modal; serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 November 2023
Tanggal Pengundangan
03 November 2023
Tanggal Berlaku
03 November 2023
Sumber
LD.2023/No.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan