Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sistem perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, dan partisipatif, dengan fokus pada keadilan, koordinasi, integrasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan. Proses perencanaan melibatkan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan politis, dengan tahapan yang mencakup penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana pembangunan. Selain itu, dokumen tersebut mengatur ruang lingkup, pendekatan, dan tujuan perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai visi, misi, dan program pembangunan yang terstruktur dan terukur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat