Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sistem perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan beberapa tahapan, seperti penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, dan partisipatif, dengan fokus pada keadilan, koordinasi, integrasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan. Proses perencanaan melibatkan pendekatan teknokratis, partisipatif, dan politis, dengan tahapan yang mencakup penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana pembangunan. Selain itu, dokumen tersebut mengatur ruang lingkup, pendekatan, dan tujuan perencanaan pembangunan daerah untuk mencapai visi, misi, dan program pembangunan yang terstruktur dan terukur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan