Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya; bahwa pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jenis Sampah
Bab V Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah
Bab VI Tugas, Wewenang Dan Kewajiban
Pemerintah Daerah
Bab VII Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Perizinan
Bab IX Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab X Pembiayaan Dan Kompensasi
Bab XI Larangan
Bab XII Pengembangan Dan Penerapan Teknologi
Bab XIII Sistem Informasi
Bab XIV Kerjasama Dan Kemitraan
Bab XV Insentif Dan Disinsentif
Bab XVI Pengawasan Dan Pembinaan
Bab XVII Penyelesaian Sengketa
Bab XVIII Sanksi Administratif
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000.
Perhitungan mengatur Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu menata
kembali obyek retribusi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil;
b. bahwa tarif penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya penerbitan dokumen kependudukan meliputi KK,
KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, Catatan Pinggir Akta
Catatan Sipil, Keterangan Lain-lain dan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
12. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
13. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2001
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2002 No.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung, perlu menetapkan Peraturan Daerah Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam sistem keuangan daerah, Bupati memiliki kekuasaan umum dan dapat menyerahkan kewenangannya kepada instansi terkait. Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah berperan sebagai Pengguna Anggaran Daerah yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan anggaran serta memberikan pertanggungjawaban kepada Bupati. Adapun tugas Bupati melibatkan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan daerah, sedangkan Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah, bersama dengan Pemegang Kas, memiliki tanggung jawab dan larangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2002.
33 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
berdasarkan : dengan bertambahnya sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau yang ditandai dengan munculnya kawasan wisata baru serta perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan maka peraturan Daerah kota lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 67 Tahun 1996;Perda No 6 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan Atas peraturan daerah Noor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.13, TLD/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
irigasi mempunyai peranan penting dan merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang perlu dikelola secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan pembangunan pertanian adalah untuk melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008.
dalam PERDA ini mengatur mengenai perlunya pengaturan dan pemanfaatan irigasi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
26 halaman, Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2012 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
-
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat