Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Jenis Sampah Bab V Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Bab VI Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Bab VII Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Bab VIII Perizinan Bab IX Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Bab X Pembiayaan Dan Kompensasi Bab XI Larangan Bab XII Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Bab XIII Sistem Informasi Bab XIV Kerjasama Dan Kemitraan Bab XV Insentif Dan Disinsentif Bab XVI Pengawasan Dan Pembinaan Bab XVII Penyelesaian Sengketa Bab XVIII Sanksi Administratif Bab XIX Penyidikan Bab XX Ketentuan Pidana Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
28 November 2013
Tanggal Pengundangan
29 November 2013
Tanggal Berlaku
29 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan