Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya penerbitan dokumen kependudukan meliputi KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, Catatan Pinggir Akta Catatan Sipil, Keterangan Lain-lain dan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 12. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan; 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat