Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam sistem keuangan daerah, Bupati memiliki kekuasaan umum dan dapat menyerahkan kewenangannya kepada instansi terkait. Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah berperan sebagai Pengguna Anggaran Daerah yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan anggaran serta memberikan pertanggungjawaban kepada Bupati. Adapun tugas Bupati melibatkan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan daerah, sedangkan Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah, bersama dengan Pemegang Kas, memiliki tanggung jawab dan larangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat