Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD TAHUN 2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 berupa Laporan Keuangan. Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Pasal 5 : Laporan Operasional. Pasal 6 : Laporan Perubahan Ekuitas. Pasal 7 : Neraca. Pasal 8 : Laporan Arus Kas. Pasal 9 : Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018. Pasal 10 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 11 : Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah. Pasal 12 : Masa Berlaku Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS guna memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00
2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00
Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00
b. Pengeluaran : Rp. . 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(a) terdiri dari .
a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b)
terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf (c) terdiri dari :
a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00
b. Dana Darurat : Rp. 0,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
b. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
c. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah
bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten
Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosisternnya:
4. Undang-Undan Nomor 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3055);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. PERIZINAN
4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM
5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN
8. RETRIBUSI
9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
10. SANKSI
11. KETENTlJAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Paminggir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan status Perwakilan Kecamatan Paminggir menjadi Kecamatan yang berdiri sendiri, dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan dengan
cara mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, perlu membentuk Kecamatan Paminggir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Kecamatan Paminggir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Wilayah dan Kedudukan;Struktur Organisasi Dan Kewenangan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009, maka Pemerintah Daerah melakukan usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat; bahwa dalam pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah masih terdapat beberapa pemakaian kekayaan daerah yang belum terakomodir, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diatur terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 7 huruf e diubah dan ditambah huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan manajemen pendidikan perlu melakukan pembaharuan penyelenggaraan pendidikan secara lebih terencana, terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu 1 (satu) angka yaitu angka 1a;
2. Pasal 3 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (8) diubah;
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) diubah;
7. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A;
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
9. Pasal 13 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6);
11. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah;
13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B;
14. Ketentuan Pasal 25 diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 30 ayat (I), ayat (2), ayat (6), dan ayat (9) diubah;
18. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah;
19. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah;
20. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah;
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah;
22. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b);
23. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah;
24. Judul BAB XIX diubah;
25. Ketentuari Pasal 54 diubah;
26. BAB XX dihapus;
27. BAB XXI diubah, ditambah I (satu) Pasal yaitu Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2009
pembentukan desa-sari makmur-sumber sari- air kasai
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dalam Wilayah Kabupaten Mukcmuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 14gg Ha, dengan jumlah jiwa 808 jiwa, 202 KK. (Lampiran peta Batas Wilayah). Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit dengan luas Wilayah 1800 Ha, dengan jumlah jiwa 920 jiwa,217 KK. (Lampiran peta Batas Witayah). Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 600 Ha, dengan jumlah jiwa 1025 jiwa, 205 KK. (Lampiran Peta Batas Witayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupaii dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
ABSTRAK:
Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah,dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan ,retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Keputusan menteri kehakiman Nomor M – 04 – PW.03 Tahun 1984 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Objek Dan Subjek Retribusi
3.Golongan Retribusi
4.Tata Cara Pemakaian
5.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7.Wilayah Pemungutan
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
9.Pembinaa/Pengawasan
10.Sanksi Administrasi
11.Penagihan
12.Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/2009; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 24 yang dihapus, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 81.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bungo, perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
Berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan;
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Pelaksanaan TSLP; Program TSLP; Forum TSLP; Mekanisme Pelaksanaan TSLP; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian,
penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan; Tata Cara Pemberian Sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program dan Kegiatan TSLP yang
telah dilaksanakan tetapi belum selesai, masih dapat dijalankan sampai dengan
selesainya program dan kegiatan yang dimaksud.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat