Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2019

Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 berupa Laporan Keuangan. Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Pasal 5 : Laporan Operasional. Pasal 6 : Laporan Perubahan Ekuitas. Pasal 7 : Neraca. Pasal 8 : Laporan Arus Kas. Pasal 9 : Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018. Pasal 10 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 11 : Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah. Pasal 12 : Masa Berlaku Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
LD TAHUN 2019/NO.13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan