1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu 1 (satu) angka yaitu angka 1a; 2. Pasal 3 diubah; 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (8) diubah; 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) diubah; 7. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah; 9. Pasal 13 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6); 11. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah; 13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B; 14. Ketentuan Pasal 25 diubah; 15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 30 ayat (I), ayat (2), ayat (6), dan ayat (9) diubah; 18. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah; 19. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah; 20. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah; 21. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah; 22. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b); 23. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah; 24. Judul BAB XIX diubah; 25. Ketentuari Pasal 54 diubah; 26. BAB XX dihapus; 27. BAB XXI diubah, ditambah I (satu) Pasal yaitu Pasal 56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat