Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 13 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu 1 (satu) angka yaitu angka 1a; 2. Pasal 3 diubah; 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5A; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dihapus; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan ayat (8) diubah; 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) diubah; 7. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; 8. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah; 9. Pasal 13 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6); 11. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah; 13. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B; 14. Ketentuan Pasal 25 diubah; 15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 30 ayat (I), ayat (2), ayat (6), dan ayat (9) diubah; 18. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah; 19. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah; 20. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah; 21. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah; 22. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b); 23. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah; 24. Judul BAB XIX diubah; 25. Ketentuari Pasal 54 diubah; 26. BAB XX dihapus; 27. BAB XXI diubah, ditambah I (satu) Pasal yaitu Pasal 56.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan