Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama,Objek Dan Subjek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Tata Cara Pemakaian 5.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi 9.Pembinaa/Pengawasan 10.Sanksi Administrasi 11.Penagihan 12.Kedaluwarsa 13.Biaya Intensif Pemungutan 14.Penyidikan 15.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat