Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara adil dan
merata;
bahwa agar pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dapat terlaksana dengan baik, tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu pengaturan biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan pengobatan penyakit paru-paru dalam bentuk retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pengobatan Penyakit Paru - Paru Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 23 Tahun 1992, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 53 Tahun 2007, Perda Provinsi Kalimantan Barat No 4 tahun 1986, Perda No 6 Tahun 2003, Perda No 2 Tahun 2005,
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsi dalam penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, pelayanan farmasi, wilayah pungutan dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Perbup ini terdiri dari 10 hlm peraturan dan 2 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, dalam rangka melaksanakan fungsi pasar rakyat tersebut mak penggelolaan pasar rakyat perlu dilakukan perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.70/M-DAG/PER/ 12/2013; Permendag No.56/M-DAG/PER/9/2014;
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pengelolaan pasar yang meliputi pasar rakyat yang bangunannya bersifat permanen, pasar rakyat khusus, dan pasar rakyat sementara. Perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, meliputi perlindungan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya, perlindungan konsumen, pemberdayaan pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai Penataan pasar rakyat. Pemanfaatan pasar rakyat. Kewajiban dan larangan, Pencabutan dan penarikan hak, Pembinaan dan pengawasan, serta Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
diperlukan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Jasa Usaha
yang merupakan salah satu sumber pendapataan daerah yang penting
guna menunjang peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata
Cara Pengenaan terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
RETRIBUSI JASA
USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perbuatan prostitusi, meminum-minuman beralkohol, perjudian, premanisme, dan pengemisan merupakan penyakit masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Cianjur dari perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengendalian dan Penanganan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Larangan 3. Pencegahan 4. Pengawsan dan Pembinaan 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia
listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik,
dipandang perlu mengatur ketentuan perijinan usaha penyediaan tenaga listrik yang berada dalam daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1455.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Usaha Ketenagalistrikan; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - KABUPATEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah serta menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; Meliputi Pembentukan, Kedudukan,Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lajut dengan Peraturan Bupati.
7 hlmn; 2 lmprn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat