Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan