Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsi dalam penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, pelayanan farmasi, wilayah pungutan dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat