Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsi dalam penetapan tariff retribusi, struktur dan besarnya tariff retribusi, pelayanan farmasi, wilayah pungutan dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, pengelolaan penerimaan, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
26 November 2008
Tanggal Pengundangan
28 November 2008
Tanggal Berlaku
28 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.13, TLD No.13, LL PROV. KALBAR: 12 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan